PANCASILA
Pancasila adalah sumber dari segala sumber hukum dalam pembentukan undang-undang,peraturan pemerintah dan hukum-hukum dibawahnya dalam wilayah Negara Kesatuan Indonesia. dan di kukuhkan dalam TAP MPR NO. IV/MPR/1978 dan ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945 yang merumuskan adalah Soekarno, Muh. Yamin dan Supomo
Gotong Royong merupakan bentuk dari asas kebersamaan Pancasila sejak zaman dahulu dalam kehidupan masyarakat Indonesia.
Salah satu contoh yang sesuai dengan sila ke empat adalah mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan.
Fungsi pancasila adalah sebagai dasar negara.
Suasana kebatinan atau cita-cita hukum dasar negara RI terdapat dalam Empat pokok pikiran Preambul UUD 1945.
Pancasila juga dipandang sebagai Way Of Life (Pedoman Hidup)
TATA NEGARA
Negara Konstitusional adalah negara yang dalam penyelenggaraan pemerintahannya selalu berdasarkan hukum tertulis.
Bentuk negara dalam kesatuan memiliki karakteristik yaitu tidak ada negara dalam negara.
Menurut UUD 45, Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR
Unsur dalam negara yaitu :
- Rakyat - Wilayah - Pemerintahan yang berdaulat
Sistem pemerintahan kabinet presidensil ditandai oleh Kepala negara adalah Presiden
Lembaga yang berwenang mengusulkan pengangkatan Hakim Agung adalah Komisi Yudisial
Jumlah seluruh anggota DPRD adalah tidak lebih dari sepertiga jumlah Anggota DPR
Anggota DPR memilki hak interpelasi yaitu hak untuk bertanya kepada pemerintah
Jumat, 04 Desember 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar